TUGAS 2

Jawaban e-learning kelompok 3 (Saya berperan sebagai penjawab soal)
berikut link web e-learningnya www.e-remode.net



  1. Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
  2. Teori mengenai asal mula terbentuknya negara : Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Ketuhanan, Teori Kekuatan
  3. Unsur-unsur negara : Wilayah, Penduduk, Pemerintah, Kedaulatan, dan Pengakuan dari negara lain.
  4. Tujuan negara secara umum adalah melaksanakan perdamaian, serta menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan berdasarkan pada suatu konstitusi yang disepakati bersama
  5. Negara yang menganut bentuk negara kesatuan adalah Indonesia, Libya, Spanyol
  6. Sistem-sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia antara lain : Sistem Pemerintahan Presidensial, Sistem Pemerintahan Parlementer, dan Sistem Pemerintahan dengan sistem Referendum
  7. Kata “constituer” berasal dari Bahasa Perancis yang artinya membentuk, maksudnya ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara
  8. Sifat konstitusi menurut K.C. Wheare : Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis, Konsttitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi, Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid, dan Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sitem pemerintahan parlementer
  9.  Sistem perubahaan Konstitusi/UUD yang umum dipergunakan oleh negara-negara dalam mengubah Konstitusi/UUDnya dibedakan menjadi dua macam, yaitu : UUD lama (aslinya) akan dicabut dan digantikan oleh UUD baru secara keseluruhan  dan Perubahan melalui amandemen
  10. Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
  11. Bentuk penyimpangan terhadap pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) pada masa pemerintahan presiden Soeharto (Orde Baru), antara lain :
    • Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
    • Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
    • Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
       
     


0 komentar:

Posting Komentar